Hukum membaca shalawat atas nabi menurut para ulama ada beberapa pendapat, yaitu :
- Ibnu Jarir ath Thobari berpendapat bahwa shalawat adalah mustahabbat (sunnah) dan beliau menganggap bahwa hal ini adalah ijma para ulama.
- Ibnu al Qishor dan ulama lainnya berpendapat sebaliknya bahwa ijma’ ulama mewajibkan secara umum tanpa pembatasan, akan tetapi minimal diperbolehkan adalah satu kali.
- Abu Bakar ar Rozi dari kalangan ulama madzhab Hanafi, ibnu Hazm dan yang lainnya berpendapat diwajibkan disetiap shalat atau yang lainnya sebagaimana kalimat tauhid. Al Qurthubi, seorang mufassir, berpendapat bahwa tidak ada perselisihan akan wajibnya sekali seumur hidup dan ia juga diwajibkan disetiap sunah muakkadah, pendapat ini telah diungkapkan sebelumnya oleh Ibnu Athiyah.
- Imam Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa shalawat diwajibkan saat duduk diakhir shalat antara bacaan tasyahud dan salam.
- Pendapat Syafi’i dan Ishaq bin Rohwaih adalah diwajibkannya pada saat tasyahud.
- Abu Ja’far al Baqir berpendapat bahwa shalawat diwajibkan didalam sholat tanpa ada pengkhususan.
- Abu Bakar bin Bukair dari kalangan madhzab Maliki berpendapat wajib memperbanyaknya tanpa ada pembatasan dengan jumlah tertentu.
- At Thohawi dan para ulama dari madzhab Hanafi, al Halimi dan sekelompok ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa shalawat itu diwajibkan ketika disebutkan nama Nabi saw. Ibnul Arobi dari kalangan madzhab Maliki berpendapat bahwa ini adalah suatu kehati-hatian, demikian pula dikatakan az Zamakhsyari.
- Az Zamakhsyari berpendapat bahwa shalawat diwajibkan sekali disetiap majlis walaupun penyebutannya terjadi berulang-ulang. Beliau juga berpendapat bahwa shalawat wajib disetiap doa.(Fathul Bari juz XI hal 170 – 171)
”Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab : 56)
Shalawat Ali Kharamahullah Wajhah.
“Shalawat Allah, para MalaikatNya dan para Nabi serta semua mahluk semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad SAW dan Keluarganya dan keturunannya, dan semoga keselamatan Allah, rahmat Allah serta berkahNya terlimpahkan kepada Mereka.”
(Shalawat diatas berasal dan Sayyidina ‘Ali Karramallaahu Wajhah)
(Shalawat diatas berasal dan Sayyidina ‘Ali Karramallaahu Wajhah)
Faedahnya:
- Untuk menghilangkan perasaan minder jika berhadapan dengan orang yang berwibawa atau musuh.
- Bisa dipakai untuk menjaga diri dari gangguan orang jahat.
- Hajat-hajat lainnya.
“Shalawatullahi wa malaa’ikatihi wa anbiyaa’ihi wa jamii’i khalqihii ‘alaa Muhammad wa aali Muhammad wa ‘alaihimussalaamu wa rahmatullaahi wa barakaatuh”
Shalawat Al-Hindi
Faedah dan manfaatnya:
Barang siapa secara istiqomah membaca shalawat ini, maka akan mendapatkan ilmu dan rahasianya.
Faedah dan manfaatnya:
Barang siapa secara istiqomah membaca shalawat ini, maka akan mendapatkan ilmu dan rahasianya.
Bila dibaca setiap hari, insya Allah matinya nanti Husnul Khatimah
Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami nabi Muhammad SAW dan juga kepada keluarganya didalam setiap kehidupan mata dan nafas dengan jumlah yang Engkau ketahui.
“Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, maka baginya laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya”. – [HR Ibnu Majah (2599)].
Artinya:"Ya Allah, wahai Tuhanku, muliakanlah oleh-Mu akan Muhammad, hamba-Mu dan Rasul-Mu, Sebagaimana Engkau telah memuliakan Ibrahim.as dan berilah berkat oleh-Mu kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi berkat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim .
0 Komentar